Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Sanksi Tegas Perusahaan Farmasi yang Lalai di Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 12:38 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan farmasi yang memproduksi obat yang mengandung senyawa berlebihan yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut misterius.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sanksi itu bisa dijatuhkan setelah perusahaan tersebut ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memproduksi obat dengan kandungan senyawa itu.

"Adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai produk yang sementara ini ditahan dan dianggap bermasalah," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Bareskrim Dalami 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM diminta secara nyata melakukan kontrol langsung terhadap peredaran obat yang disebut memiliki senyawa penyebab gagal ginjal akut tersebut.

"Jadi kontrol pemerintah Kemenkes dan BPOM ditunjukan secara nyata kepada publik lewat berbagai cara, apakah sidak ke berbagai perusahaan, sidak ke pusat-pusat penjualan, toko-toko dan sebagainya dan ini lebih bisa terjamin kontrolnya," imbuh Robert.

Di sisi lain, Ombudsman juga meminta agar Kemenkes bersama BPOM memperbaiki akurasi data kesehatan khususnya kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Miliki Kandungan EG dan DEG Sangat Tinggi, Sangat Toxic

Selain itu, pemerintah diminta untuk memenuhi standar pelayanan publik dalam pelayanan pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.

Hal tersebut diperlukan untuk mendeteksi secara dini penyebab gangguan kesehatan yang dialami masyarakat.

"Ombudsman juga meminta pengawasan peredaran obat baik secara pre-market maupun post market," ujar Robert.

Terakhir, Ombudsman meminta agar pemerintah memberikan ketersediaan akses layanan pengaduan untuk menindaklanjutin kasus yang kini terus meningkat di tengah masyarakat.

Baca juga: BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com