Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Kasus Gagal Ginjal Akut Akibat Lemahnya Pengawasan BPOM

Kompas.com - 25/10/2022, 11:21 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat-obatan.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, peredaran obat yang lepas dari pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa.

"Kami menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Puskesmas DKI Layani Deteksi Dini Gagal Ginjal Akut: Tarif Rp 30.000, Pakai BPJS Gratis

Karena itu, pemerintah sudah semestinya segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi penyedia obat cair yang mengandung senyawa penyebab gagal ginjal akut itu.

Menurut Isnur, jika pemerintah melihat adanya pelanggaran hukum, maka sudah semestinya tindakan tegas harus diterapkan.

"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas berupa tindakan administratif pencabutan izin sementara atau izin tetap sesuai ketentuan Pasal 188 Ayat 3 Undang-Undang Kesehatan," imbuh Isnur.

Baca juga: Ada 6 Kasus Anak Gagal Ginjal Akut di Sumsel, 2 Meninggal dan 1 Sembuh

Di sisi lain, produsen juga bisa dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, YLBHI juga menekankan keluarga korban bisa menuntut ganti kerugian materiil maupun non-materiil terhadap produsen dan penyedia obat yang menyebabkan kematian korban.

"Dan (juga tuntutan) kepada pemerintah karena kelalaiannya melakukan pengawasan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa warga negara," pungkas Isnur.

Baca juga: 4 Arahan Jokowi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com