JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak bakal menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Vera dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan 11 orang lainnya termasuk orangtua dan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Vera mengaku telah menyiapkan diri menghadapi persidangan tersebut. Ia akan menjelaskan apa yang ia ketahui terkait peristiwa yang dialami kekasihnya.
“Siap (memberikan keterangan), sudah semaksimal mungkin (persiapannya),” kata Vera ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022)
Baca juga: Suara Parau dan Tahan Tangis Bharada Richard Eliezer untuk Seniornya, Brigadir Yosua...
Adapun rombongan dari kekuarga Brigadir tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.55 WIB.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya hadir di PN Jakarta Selatan bersama ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak.
"Saya (hadir) ditambah 11 keluarga daripada almarhum," ujar Kamaruddin.
Selain orangtua Brigadir J, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo
Kamaruddin mengaku telah berdoa dan menyiapkan diri untuk memberi kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer.
“(Kami datang) untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri,” papar Kamaruddin.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.