Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Perintah Jokowi, Menkes Buka Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Ginjal Akut Misterius

Kompas.com - 22/10/2022, 07:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk membuka daftar obat yang tengah diteliti bersama menyusul kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).

Obat-obatan yang tengah diteliti bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini adalah obat yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.

"Pak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar tenang masyarakat. Dan kita lakukan transparansi ke publik," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat

Budi menyampaikan, arahan Jokowi muncul usai dia melaporkan beberapa obat sirup ditemukan di rumah-rumah pasien. Dari total 241 pasien gangguan ginjal akut, pihaknya sudah mendatangi rumah 156 pasien.

"Dari 241 kita sudah datang ke (rumah) 156 (orang). Dari 156 itu kita sudah menemukan obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup. Sesudah kita lihat, orangnya kena ini, kan obatnya ini, nah itu yang kami melapor," ucap dia.

Budi mengungkapkan, cara ini diambil agar rakyat tahu bahwa kementerian sudah bekerja dengan BPOM untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa 40 Anak di Jakarta, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya...

Nantinya, obat-obat yang ditemukan itu akan dikerucutkan, termasuk jika perusahaan mampu membuktikan bahwa tidak ada senyawa berbahaya dalam kandungannya.

"Ini list-nya sementara, nih. Kalau nanti mereka bisa buktikan bahwa ini impurities-nya (cemaran etilen glikol-nya) mereka di bawah ambang batas, silakan. Kita harap dengan adanya list ini, sehingga kita bisa lebih pasti penyebabnya kira-kira di mana," beber dia.

Selain itu, pihaknya pun bakal membuka daftar obat-obatan sirup yang aman kepada publik.

Keputusan ini sudah disetujui oleh Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ahli farmakologi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Penyebab Penyakit Ginjal pada Anak yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Saat ini kata Budi, BPOM tengah menyisir puluhan ribu obat-obat sirup tersebut.

"BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapan weekend ini, ya," jelas Budi.

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut mencapai 241 kasus di 22 provinsi hingga Jumat (21/10/2022). Angkanya meningkat dari sebelumnya 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen. Biasanya, kematian pada kasus gangguan ginjal pada umumnya ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.

Baca juga: Labkesda DKI Targetkan Hasil Pemeriksaan Toksikologi Gagal Ginjal Akut Bisa Keluar dalam 24 Jam, Begini Persyaratannya..

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak: Perulangan Bencana Obat Sirup sejak 1937?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com