Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Buang Air Kecil Kembali Normal Jadi Tanda Sembuhnya Gangguan Ginjal Akut

Kompas.com - 21/10/2022, 20:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan salah satu kriteria kesembuhan anak terpapar gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) adalah frekuensi dan volume air kecil yang kembali normal.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, tanda-tanda kesembuhan lainnya adalah hilangnya gejala seperti, diare, demam, batuk, dan pilek.

“Jadi kriteria sembuh yaitu secara klinis frekuensi buang air kecil dan volume buang air kecil sudah normal kembali,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Kasus Gagal Ginjal Anak Jangan Direspons dengan Biasa

Lebih lanjut, Syahril menuturkan, pasien gagal ginjal akut misterius yang sudah sembuh tidak perlu lagi melakukan cuci darah secara terus menerus.

Tindakan cuci darah hanya dilakukan pada saat pasien tersebut mengalami gagal ginjal akut.

“Banyak ditanyakan apakah perlu cuci darah terus menerus? Tidak. Cuci darahnya pada saat dia terjadi gagal ginjal akut,” kata Syahril.

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan jumlah kasus gangguan ginjal akit misterius mencapai 241 kasus pada hari ini.

Angka ini bertambah jika dibanding tiga hari sebelumnya, yakni Selasa (18/10/2022) dengan jumlah 206 kasus.

Baca juga: Berawal dari Diare, Rafif 13 Hari Tak Sadarkan Diri, Ternyata Alami Gagal Ginjal Akut, 7 Kali Cuci Darah Tak Kunjung Sadar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sejauh ini Kemenkes masih menyelidiki sejumlah faktor yang diduga menyebabkan timbulnya gangguan ginjal akut misterius.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 pasien dinyatakan meninggal. Dengan demikian, fatality rate penyakit ini mencapai 55 persen.

Berdasarkan pemeriksaan Kemenkes, kelainan ginjal akut ini diduga disebabkan senyawa kimia berbahaya etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Zat ini ditemukan pada pasien AKI yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com