Selain dua isu itu, sempat muncul juga isu bahwa Jokowi mencuri data-data kemahasiswaan dari seseorang bernama Hari Mulyono.
Sigit pun membantah isu tersebut. Ia menjelaskan, Hari Mulyono adalah adik ipar Presiden Jokowi yang telah meninggal tahun 2018. Ia adalah suami dari adik Jokowi bernama Idayati.
Hari sendiri memang teman satu angkatan Jokowi. Masuk tahun 1980 dan lulus sama-sama pada tahun 1985.
Baca juga: Kenangan Teman SMA tentang Jokowi: Pintar di Kelas, Tapi Pelit Kasih Contekan
Tetapi, pihak universitas sama sekali tidak menemukan logika bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa menggunakan data kemahasiswaan mahasiswa lainnya pada waktu belajar yang bersmaan.
"Sudah kami cek, nomor registrasi ijazah Pak Jokowi dan Pak Hari Mulyono itu saja beda. Judul skripsinya juga beda. Nilainya beda. Data-data mereka lengkap ada di kami," papar Sigit.
Sigit menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang cukup lengkap terkait perjalanan akademik Jokowi semasa mengenyam bangku kuliah di UGM.
Dokumen-dokumen tersebut kiranya dapat menjadi bukti bahwa Jokowi memang pernah bersekolah di UGM dan lulus dengan wajar.
"Ya kalau bisa, pernyataan saya ini sekaligus untuk menjawab keraguan yang ada di luar sana," ujar Sigit.
Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Baca juga: Pesan Teman SMA Jokowi ke Bambang Tri: Kenapa Kamu Ngawur Seperti Itu?
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.