Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan karena Gas Air Mata

Kompas.com - 20/10/2022, 20:29 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) turut melakukan jajak pendapat terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan bahwa mayoritas publik menilai 133 korban meninggal dalam targedi itu karena gas air mata polisi.

“Mayoritas (responden) tahu korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan akibat tembakan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan, (jumlahnya) 78,8 persen,” kata Djayadi dalam rilis survei secara daring di YouTube LSI, Kamis (20/10/2022).

Kemudian, 55,2 persen responden tak setuju jika gas air mata ditembakkan karena suporter Arema Malang bertindak anarkis.

Baca juga: Survei LSI: Polri dan KPK Lembaga Hukum Paling Tak Dipercaya Publik

Sementara itu, 31,7 persen responden setuju gas air mata ditembakkan, dan 13,1 persen lainnya tak menjawab atau tidak tahu.

“Mayoritas setuju kepolisian semestinya tidak menembakkan gas air mata karena menilai aksi tidak anarkis, (jumlahnya) 58,9 responden,” ujar Djayadi.

Namun, 31,3 responden menyatakan setuju polisi menembakkan gas air mata, dan 9,8 persen responden menyatakan tidak tahu.

Di sisi lain, hasil survei periode 6-10 Oktober itu menunjukkan publik paling banyak menilai ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden itu.

Baca juga: Komnas HAM: PSSI Inisiasi Kerja Sama dengan Polri yang Mungkinkan Gas Air Mata Masuk Stadion

“Sebanyak 29,4 persen responden menjawab aparat kepolisian, dan 24,3 persen responden menilai yang mesti bertanggung jawab adalah penyelenggara liga,” kata Djayadi.

Diketahui, survei dilakukan dengan metode wawancara melalui telefon pada 1.212 responden.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD) atau proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Metode ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan: Korban Jatuh karena Gas Air Mata hingga PSSI Harus Tanggung Jawab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com