JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tak bersalah soal komentarnya terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
“Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” tutur Habiburokhman.
Ia menyampaikan surat aduan pada Pacul tertanggal 7 Oktober 2022, namun baru diterima sekretariat MKD pada 18 Oktober 2022.
Baca juga: Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik
Setelah menggelar rapat bersama hari ini, MKD memutuskan tak melanjutkan laporan tersebut.
“Memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap dia.
“Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, Pacul dinyatakan tak bersalah karena menyampaikan hasil keputusan DPR.
“Merupakan keputusan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI,” tandasnya.
Baca juga: Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris
Sebelumnya Pacul dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah menilai Pacul telah melakukan intervensi terhadap MK terkait penggantian Aswanto.
Ia tak setuju dengan pendapat Pacul yang menyebut Aswanto diganti karena tak kooperatif dengan DPR.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR," ujar Shevierra pada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.