JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tak bersalah soal komentarnya terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
“Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” tutur Habiburokhman.
Ia menyampaikan surat aduan pada Pacul tertanggal 7 Oktober 2022, namun baru diterima sekretariat MKD pada 18 Oktober 2022.
Setelah menggelar rapat bersama hari ini, MKD memutuskan tak melanjutkan laporan tersebut.
“Memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap dia.
“Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya.
“Merupakan keputusan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI,” tandasnya.
Sebelumnya Pacul dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah menilai Pacul telah melakukan intervensi terhadap MK terkait penggantian Aswanto.
Ia tak setuju dengan pendapat Pacul yang menyebut Aswanto diganti karena tak kooperatif dengan DPR.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR," ujar Shevierra pada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/13572191/mkd-putuskan-bambang-pacul-tak-bersalah-soal-pencopotan-hakim-mk-aswanto