Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 09:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang yang bersiul hingga membujuk orang lain untuk melakukan aborsi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama kini dikategorikan telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 5 Oktober 2022.

Baca juga: Azyumardi Azra Wafat, Menag: Indonesia Kehilangan Intelektual Kaliber Dunia

Secara garis besar, bentuk kekerasan seksual ini meliputi perbuatan yang dilakukan, baik secara verbal maupun non-fisik dan fisik melalui teknologi informasi ataupun komunikasi.

Setidaknya, ada 16 kategori yang masuk klaster kekerasan seksual yang diatur dalam beleid itu.

Pertama, menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, ataupun identitas gender korban.

“(Kedua) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban,” demikian penggalan salah satu poin aturan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Polemik Gereja di Cilegon, Menag Panggil Wali Kota Cilegon Pekan Ini

Ketiga, membujuk, menjanjikan, menawarkan seauatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Keempat, menatap korban dengan nuansa seksual maupun tidak nyaman.

Kelima, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi pada ruang yang bersifat pribadi.

Keenam, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Ketujuh, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban. Kedelapan, melakukan percobaan pemerkosaan.

Kesembilan, melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat alat kelamin.

Baca juga: Kekerasan di Pondok Pesantren Berulang, Menag Soroti Pola Pengasuhan

Berikutnya, mempraktikkkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual. Lalu, memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

Ke-12, membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Ke-13, memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa kekerasan seksual.

Selanjutnya, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun eudah dilarang korban.

Ke-15, mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual korban yang bernuansa seksual.

Terakhir, melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

Nasional
Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Nasional
Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Nasional
MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

Nasional
KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Nasional
Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Nasional
Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Nasional
Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem 'Smart Defense'

Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem "Smart Defense"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com