"Pada saat itu terdakwa Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tutur jaksa.
Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat rekaman tersebut, tetapi juga Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Sambo pun mewanti-wanti Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar. Dia juga memerintahkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman CCTV.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Sambo.
Baca juga: Arif Rachman Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice
Perintah Sambo tersebut dituruti oleh Arif. Dia memerintahkan Baiquni menghapus salinan rekaman yang ada di laptopnya.
Setelahnya, Arif mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Kepingan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.
Adapun perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini menyeret tujuh orang anggota Polri, di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.
Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.