JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ketika Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hendak ditembak pada Jumat (8/7/2022).
Rekaman itu terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Jaksa mengungkap, mulanya, rekaman CCTV itu diambil oleh anak buah Sambo, AKP Irfan Widyanto, satu hari setelah penembakan Yosua atau Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo
Ada tiga rekaman CCTV yang diambil, 2 berasal dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, satu lainnya dari rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Rekaman tersebut kemudian diserahkan ke anak buah Sambo yang lain, Kompol Chuck Putranto. Singkat cerita, Sambo memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isinya.
Menuruti perintah Sambo, Chuck meminta rekannya, Kompol Baiquni Wibowo, menyalin rekaman CCTV tersebut.
Setelah disalin, pada Rabu (13/7/2022), Chuck bersama-sama Baiquni, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit melihat rekaman CCTV.
Saat melihat rekaman antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB, tampak Brigadir Yosua masih hidup. Dalam rekaman CCTV, tampak Yosua berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Sambo.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
"Bang, ini Yosua masih hidup," kata jaksa menirukan ucapan Chuck.
"Lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas saksi Ferdy Sambo," lanjut jaksa.
Ini membuat AKBP Arif terkejut. Sebab, rekaman CCTV tak menggambarkan peristiwa baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E sebagaimana yang diceritakan Sambo.
Arif seketika menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus bagian dari tim khusus yang menangani kasus kematian Yosua.
Kepada Hendra, Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV. Mendengar suara Arif bergetar, Hendra menenangkan dan mengajaknya menghadap Sambo.
Malam harinya, Arif dan Hendra menemui Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Yosua yang Sambo sampaikan. Namun, Sambo membantahnya.
"Pada saat itu terdakwa Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," tutur jaksa.
Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat rekaman tersebut, tetapi juga Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Sambo pun mewanti-wanti Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar. Dia juga memerintahkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman CCTV.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Sambo.
Baca juga: Arif Rachman Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice
Perintah Sambo tersebut dituruti oleh Arif. Dia memerintahkan Baiquni menghapus salinan rekaman yang ada di laptopnya.
Setelahnya, Arif mematahkan laptop Baiquni dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Kepingan laptop itu lantas dimasukkan ke kantong yang kemudian dia simpan di rumahnya.
Adapun perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini menyeret tujuh orang anggota Polri, di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.
Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.