JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dugaan pelecehan terhadap istri terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa saja didalami dalam persidangan mendatang.
Akan tetapi, kata Gayus, hal itu bukan menjadi pokok perkara yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Dakwaannya kan ada 2 itu. Pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 dan menghalangi penyidikan. Kalau tentang seksualitas atau pelecehan bisa saja didalami, tetapi dalam hal ini jaksa akan lebih fokus untuk membuktikan pokok dakwaan tanpa harus mencari motifnya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Gayus mengatakan, jika JPU nantinya mendalami soal dugaan pelecehan itu maka kemungkinan besar tujuannya hanya untuk mengungkap motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Akan tetapi, lanjut Gayus, jika motif itu terungkap atau tidak juga belum tentu akan digunakan jaksa dalam proses penuntutan.
"Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tapi tidak selalu karena jaksa akan mengutamakan pembuktian perbuatan terdakwa," ucap Gayus.
Dalam surat dakwaan Sambo, JPU memaparkan kronologi kejadian sebelum pembunuhan terhadap Yosua.
Jaksa mengawalinya dengan keributan antara Yosua dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf, pada 7 Juli 2022.
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan, Putri kemudian meminta 2 ajudan sang suami, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk segera pulang.
Putri kemudian meminta Ricky memanggil Yosua. Ricky juga sempat bertanya ke Yosua tentang apa yang terjadi sebelum dia pulang.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.
Setelah itu Ricky kemudian membujuk Yosua supaya mau masuk ke kamar Putri. Menurut dakwaan, Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar.
Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian keluar dan meninggalkan Yosua bersama Putri. Yosua disebut berada di dalam kamar Putri selama 15 menit.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan terhadap Mbakmu
Sehari kemudian, Putri beserta Yosua, Ricky, Eliezer, Kuat, dan Susi (asisten rumah tangga) pulang ke Jakarta. Saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 nomor 29, Putri mengaku kepada Ferdy Sambo dilecehkan Yosua.
Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana membunuh Yosua.
Sedangkan menurut nota keberatan, Sambo menyebut Yosua melecehkan Putri yang sedang tidur di kamar rumah Magelang. Bahkan menurut eksepsi, saat itu Yosua mengancam akan menembak Putri, Sambo, serta anak-anaknya jika melawan.
Karena mendengar ada suara langkah kaki, Yosua kemudian panik dan meminta Putri yang meronta-ronta supaya diam.
Menurut eksepsi, Kuat yang sedang merokok di teras melihat Yosua keluar dari kamar Putri dengan mengendap-endap.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya
Setelah itu Kuat meminta Yosua untuk tidak mendekati kamar Putri. Kuat juga menyatakan supaya Putri melaporkan kejadian itu kepada Sambo.
Alhasil, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua, walaupun dia belum mengkonfirmasi dugaan pelecehan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.