"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," ujar dia.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa niat memperkenalkan mereka agar dilakukan penangkapan terhadap Anita atau Linda.
Baca juga: Puji Kapolri, Mahfud Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Saja “Dikubur” Polisi
Ia berharap penangkapan Anita alias Linda dapat membalas kekecewaannya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Selain itu, ia berharap melalui penangkapan itu, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi," Akata Teddy.
Namun, menurut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Bukittinggi saat itu tidak dilakukan secara prosedural.
Teddy menyebut hal itu membuatnya diduga terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tambah dia.
Lebih lanjut, Teddy mengaku dan bersumpah bahwa ia tidak pernah mengkonsumsi ataupun mengedarkan narkoba.
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkoba
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba secara ilegal.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata Teddy.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.