JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya telah bersumpah tidak pernah menjadi pengguna narkoba seperti isu yang beredar.
Dia menyebutkan, Teddy siap menjadi orang yang terkutuk di hadapan tuhan apabila sumpah yang dia ucapkan tidak benar.
"Teddy mengatakan bahwa 'Saya bukan pengguna, saya tidak pernah menggunakan narkoba'," dan dia bersumpah demi Allah dia (siap) dilaknat Allah dan sebagainya," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Banyak Pengurus DPC Granat Mundur Setelah Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Hal tersebut dijelaskan Teddy saat Henry menemuinya untuk mengonfirmasi permintaan sebagai kuasa hukum.
Selain itu, Teddy juga mengakui apabila pemeriksaan narkoba yang dilakukan positif, berarti pengaruh obat bius atas tindakan pengobatan yang sedang dia jalani.
"Saya sudah konfirmasi (juga) ke dokter, bukan hanya ke dia (Teddy) saja, ternyata benar," ujar Henry.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Istri Teddy Minahasa Datang dan Minta Dia Jadi Advokat Suaminya
Terkait sumpah tersebut, Henry benar-benar meyakini apa yang diucapkan oleh kliennya.
"Saya kenal Teddy taat beribadah, enggak sembarangan dia bersumpah," tutur Henry.
Namun, terkait isu sebagai pengedar narkoba, Henry mengatakan, kliennya sudah menceritakan secara terperinci.
Namun, dia menyebut pengakuan itu akan dibuka di persidangan nanti.
"Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini, ini tidak perlu saya ceritakan, nanti kita uji di persidangan," tutur dia.
Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Minta Tunda Diperiksa, Kuasa Hukum: Karena Sakit Gigi
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.