Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan bahwa dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022." demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan
"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," ucapnya.
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody kepada seorang wanita bernama Linda untuk menjual barang bukti sabu itu.
Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda. Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.
"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
Dody menjual dan mendapat uang dollar Singapura yang jika dikonversikan menjadi Rp 300 juta. Hasil uang penjualan itu pun diterima oleh Teddy Minahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.