“Sebagai second opinion. Jadi kita tidak serta merta menerima dokter dari Singapura itu,” kata Alex kepada wartawan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Namun, Lukas belum memenuhi panggilan tersebut. Pengacaranya beralasan Lukas sakit. Persoalan lainnya adalah kondisi masyarakat di Papua yang memanas.
Sejumlah massa berkumpul di kediaman Lukas hingga menggelar unjuk rasa guna membelanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.