Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 17/10/2022, 17:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akan memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya pihak dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) serta PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Besok rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk di dalamnya dari PSSI yaitu antara lain bendahara Arema FC, kemudian korlap dari steward, kemudian departemen kompetisi PT LIB yang merupakan pemeriksaan tambahan, kemudian Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan Disebut Dihentikan, Menko PMK: Enggak Ada, Tetap Ditanggung Pemerintah

"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan Sekretaris Pengarsipan," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Nurul mengatakan pada Senin hari ini sudah ada 29 saksi yang diperikaa terkait Tragedi Kanjuruhan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa hari ini.

"Terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli," ucap Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan dalam pekan ini juga akan digelar rekonstruksi dan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan

Pada Rabu (19/10/2022) juga akan dilakukan rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jatim.

"Dan selanjutnya juga direncanakan pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 akan dilaksanakan ekshumasi, lokasi di Malang, Jawa Timur," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, tragedi terjadi di stadion Kanjuruhan usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).

Kejadian diawali saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes.

Saat berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan Kepolisian menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter, bahkan ke beberapa tribune yang masih banyak suporter Aremania.

Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Langkah Pemprov Jatim Hentikan Biaya Rawat Korban Tragedi Kanjuruhan

Kondisi itu membuat kepanikan dan banyak suporter yang berdesakan serta kekurangan oksigen.

Dari tragedi itu, sebanyak 132 korban meninggal dunia dan ratusan laimmya luka-luka.

Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com