Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala

Kompas.com - 17/10/2022, 12:26 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), gestur Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard Eliezer.

Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Minta Anak Buahnya Ambil Lagi

Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo. Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.

Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

Baca juga: Bukannya Mengingatkan, Ferdy Sambo dan Istri Justru Saling Menguatkan Rencana Habisi Brigadir J

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.

Baca juga: Marah Besar, Sambo Langsung Perintahkan Tembak Yosua, Tak Berusaha Minta Klarifikasi soal Pelecehan Putri

Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.

Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.

Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.

Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek.

Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.

Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.

Baca juga: Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo: Ibu Sudah Dilecehkan, Kamu Berani Enggak Tembak Dia?

 

Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com