Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Eks Kapolres Malang Tak Tahu FIFA Larang Gas Air Mata di Stadion

Kompas.com - 13/10/2022, 17:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata maupun senjata api di stadion.

Hal ini disampaikan Hasto terkait hasil investigasi LPSK terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

“Kita mendengar bahwa Kapolres mengatakan tidak tahu bahwa ada larangan itu dari FIFA,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: LPSK Sebut 32 CCTV Stadion Kanjuruhan Berfungsi Saat Tragedi Terjadi

Adapun larangan penggunaan gas air mata dicantum dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA).

Pada Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Hasto juga mengatakan bahwa pihak penyelenggara pertandingan tidak melaksanakan simulasi pengamanan sebelum pertandingan digelar.

Lebih jauh, ia menduga pihak penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi di hari pertandingan tersebut.

Apalagi, rencana pelaksanaan pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Malang tidak sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

Baca juga: LPSK Sampaikan 9 Bab Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF

Ia juga mengungkapkan, pada saat terjadi kericuhan, tidak ada satu pun petugas yang berjaga di setiap pintu saat pertandingan selesai.

“Seharusnya (pintu) terpantau, tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan sehingga penonton yang ada di dalam itu bisa segera dievakuasi diri ketika terjadi penyemprotan atau penembakan gas air mata,” terang dia.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang ditembakkan polisi telah menimbulkan kepanikan dan membuat konsentrasi massa berada di pintu keluar.

Baca juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polisi Didesak Putus Rantai Kekerasan Anggotanya

Akibatnya, orang-orang berdesak-desakan, mengalami kekurangan oksigen dan sesak nafas hingga berakhir kematian.

“Kematian ini juga ada yang ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” imbuh dia.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com