Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Mulai Hari ini Kita Bisa Memproduksi Vaksin Covid-19 Sendiri

Kompas.com - 13/10/2022, 12:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia bisa memproduksi vaksin Covid-19 sendiri, mulai saat ini.

Hal tersebut disampaikannya saat meluncurkan vaksin Indovac di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).

"Mulai hari ini, kita bisa memproduksi vaksin Covid-19 sendiri dengan kapasitas di tahun ini nanti kurang lebih 20 juta," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Pemerintah Setop Impor Vaksin Covid-19, Booster Bakal Gunakan Indovac

Kepala negara kemudian mengutip penjelasan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir bahwa sebanyak 40 juta dosis vaksin Indovac mampu diproduksi dalam setahun.

Apabila permintaan pasar lebih banyak, kata Jokowi, PT Bio Farma pun mampu memproduksi vaksin Indovac hingga 120 juta dosis.

"Inilah saya kira sebuah kerja keras SDM-SDM muda kita dalam menggarap sebuah vaksin baru dari hulu sampai hilir. Ini memakan waktu Indovac dari awal sampai sekarang 1,5 tahun juga diam enggak pernah bersuara, tahu-tahu jadi Indovac," jelas Jokowi.

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mendorong terus produksi vaksin di PT Bio Farma.

Sehingga nantinya akan menghasilkan revenue atau pendapatan yang semakin besar untuk Indonesia.

"Dan kita memiliki kemandirian berdikari betul dalam urusan vaksin," tegas Jokowi.

Baca juga: Jokowi: 1,5 Tahun Diam, Enggak Pernah Bersuara, Tahu-tahu Indovac Jadi

Sebagaimana diketahui, Indovac merupakan vaksin Covid-19 pertama yang merupakan produk dalam negeri yang mendapatkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.

Izin penggunaan darurat vaksin Indovac resmi dikeluarkan pada 24 September 2022.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, vaksin Indovac mengandung zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-CoV-2.

Selain itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform rekombinan protein sub unit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.

Baca juga: Vaksin Indovac Resmi Diluncurkan, Produksinya Bisa Capai 120 Juta Dosis

Vaksin Indovac rencananya akan dipakai dalam vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan dengan interval selama 28 hari.

Adapun efikasi vaksin Indovac mengacu pada hasil uji imuno bridging pada uji klinik fase 3 yang menunjukkan antibodi netralisasi vaksin yang non-inferior dengan vaksin protein sub unit pembanding (92,5 persen vs 87,09 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com