Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan, Pihak Indosiar Diperiksa Terkait Hak Siar yang Tak Sesuai Rekomendasi

Kompas.com - 12/10/2022, 12:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari stasiun televisi Indosiar soal hak siaran pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Dedi menyebutkan, pemeriksaan akan mendalami soal ketidaksesuaian hak siaran pertandingan itu dengan rekomendasi eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

"Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Mahfud: FIFA Akan Datang Pekan Depan, Bersama Presiden Tentukan Sikap Soal Kanjuruhan

Dedi mengatakan, pihak Indosiar dan sejumlah saksi lain akan diperiksa pada pekan depan di Polda Jatim.

Selain memeriksa saksi, sejumlah tersangka juga akan diperiksa pada pekan depan. Namun, waktu pelaksaan pemeriksaan masih dijadwalkan.

"Karena minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB. Kemudian deputi security and safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel," ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengatakan, ada permintaan dari Polres Malang agar jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dimajukan.

Awalnya, aparat kepolisian telah meminta agar pertandingan itu digelar pukul 15.30 WIB dari jadwal semula pukul 20.00 WIB.

Namun, akhirnya pertandingan tetap digelar malam hari. Tim TGIPF pun mulai mencurigai adanya pihak yang mengatur agar laga itu tetap dilaksanakan pada malam hari.

“Ada indikasi-indikasi yang misalnya, kenapa bisa jadi malam? Pada malam itu juga kemungkinan besar di situ ada pihak tertentu yang mempunyai kekuatan untuk mengatur tetap menjadi malam hari,” ujar anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Polda Jatim Periksa Pihak Indosiar hingga PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Di sisi lain, Rhenald mengaku heran terhadap sikap Kapolres Malang yang tetap tunduk dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Padahal, Kapolres Malang telah membuat surat agar pertandingan digelar sore hari.

“Kalau memang itu ditolak, mengapa polisi dan Polres kalah dan harus tetap dijalankan pada malam hari?” kata dia.

Kerusuhan terjadi di stadion Kanjuruhan usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022) malam.

Kejadian diawali saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes. Pihak kepolisian kemudian menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter, bahkan ke beberapa tribun yang masih banyak suporter Aremania.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Akan Bentuk Tim Baru Bantu FIFA

Kondisi itu membuat kepanikan dan banyak suporter yang berdesakan sehingga membuat 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Sebanyak enam tersangka juga telah ditetapkan yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com