Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Berkas Perkara dan Dakwaan

Kompas.com - 11/10/2022, 22:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan sudah menerima berkas perkara dan dakwaan kliennya dari pihak Kejaksaan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapatkan berkas perkara itu pada Selasa (11/10/2022) sore.

Menurut Arman Hanis, tim kuasa hukum masih akan mempelajari berkas tersebut menjelang persidangan yang akan berlangsung pekan depan.

“Kami baru terima, akan kami pelajari,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Belum Terima Dakwaan dan Berkas Perkara

Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Ummar, juga mengatakan baru mendapatkan berkas perkara dan surat dakwaan pada hari Selasa.

Erman Umar mengatakan, pihaknya masih belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan.

“Masih normal-normal saja, belum ada yang khusus karena Tim PH (penasehat hukum) belum baca surat dakwaan dan BAP sangat tebal,” kata Erman.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Namun, saat itu, tim kuasa hukum dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky mengungkapkan pihaknya tidak langsung menerima berkas perkara.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Padahal, menurut mereka, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan dikirimkan kepada para tersangka pada hari Selasa ini.

“Hari ini diserahin semua, tidak langsung begitu diserahin kita kasih semua. Kan kita utamakan pengadilan dulu dong,” ucap Ketut.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Tidak Divonis Maksimal dengan Syarat...

Diberitakan sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.

Informasi ini mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: [HOAKS] Eksekusi Mati Ferdy Sambo Diambil Alih TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com