Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kompas.com - 07/10/2022, 19:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit jetski milik terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang nilai totalnya ratusan juta rupiah.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri menyebutkan, salah satu jetski tersebut berwarna hitam dan memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920.

“Harga limit Rp 194.800.000 dengan uang jaminan Rp 58.000.000,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel

Kemudian, satu unit jetski lainnya berwarna biru memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920.

Kendaraan ini dilelang dengan harga limit labih tinggi, yakni Rp Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83.000.000.

Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).KOMPAS.COM/HIMAWAN Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, KPK juga melelang dua unit trailer jetski yang masing-masing berwarna silver dengan harga limit masing-masing Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.

Obyek lelang selanjutnya adalah satu dua unit mesin kapal yakni, Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 yang dilelang dengan harga limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Kemudian, mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 yang dilelang dengan limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Lelang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode Closed Bidding.

Pelelangan ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

Lelang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA.

“Tempat Lelang Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar,” kata Ali.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Selain itu, ditetapkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan pada November 2021.

Nurdin juga dihuum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com