Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kompas.com - 07/10/2022, 19:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit jetski milik terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang nilai totalnya ratusan juta rupiah.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri menyebutkan, salah satu jetski tersebut berwarna hitam dan memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920.

“Harga limit Rp 194.800.000 dengan uang jaminan Rp 58.000.000,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel

Kemudian, satu unit jetski lainnya berwarna biru memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920.

Kendaraan ini dilelang dengan harga limit labih tinggi, yakni Rp Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83.000.000.

Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).KOMPAS.COM/HIMAWAN Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, KPK juga melelang dua unit trailer jetski yang masing-masing berwarna silver dengan harga limit masing-masing Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.

Obyek lelang selanjutnya adalah satu dua unit mesin kapal yakni, Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 yang dilelang dengan harga limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Kemudian, mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 yang dilelang dengan limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Lelang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode Closed Bidding.

Pelelangan ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

Lelang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA.

“Tempat Lelang Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar,” kata Ali.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Selain itu, ditetapkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan pada November 2021.

Nurdin juga dihuum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com