JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Susi menitipkan kasus ini agar dituntaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraannya (petani garam). Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih," ujar Susi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Susi menjelaskan, sebagai seorang mantan pejabat, diperiksa dalam kasus hukum adalah hal biasa.
Baca juga: Periksa Susi Pudjiastuti, Kejagung Dalami Penentuan Kuota Impor Garam
Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus patuh dalam mengikuti aturan di Indonesia.
Apalagi, aku Susi, dirinya adalah sosok yang paham bagaimana garam diproduksi oleh para petani.
"Dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi. Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan," tuturnya.
Kemudian, Susi memaparkan bahwa di dalam undang-undang, petani garam wajib dilindungi oleh pemerintah.
Caranya adalah dengan menjaga harga garam tetap stabil dan baik.
"Para petani produksi (garam) lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," kata Susi.
Baca juga: 5 Eks Pejabat Kemendag-Kemenperin Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam Tahun 2016-2022
Untuk itu, Susi meminta Kejagung agar menghukum orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani.
Pasalnya, mereka yang merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampas hak petani untuk hidup sejahtera.
"Kalau harga (garam yang dijual) petani jatuh, harga impor berlebihan, kan juga kasian para petani," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Baca juga: Kejagung Akan Sering Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.