JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai tahun 2022.
Para saksi yang diperiksa yakni merupakan mantan petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Tahun 2016-2022
Saksi yang diperiksa yaitu Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Kasan. Ia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
Lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Didi Sumedi serta Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Sri Agustina.
Mereka berdua diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Dua saksi lain dari Kementerian Perindustrian RI yakni Abdul Rochim selaku mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI.
Lalu, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019.
"Diperiksa terkait kuota impor garam industri," tambah Ketut.
Baca juga: Balada Impor Garam di 2 Periode Jokowi
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai Tahun 2022 sudah naik ke tahap penyidikan pada Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menjelaskan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri di Kemendag Tahun 2018 Naik ke Tahap Penyidikan
Namun, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Selanjutnya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," ucap Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.