JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai tahun 2022.
Para saksi yang diperiksa yakni merupakan mantan petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Tahun 2016-2022
Saksi yang diperiksa yaitu Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Kasan. Ia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
Lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Didi Sumedi serta Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020 Sri Agustina.
Mereka berdua diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Dua saksi lain dari Kementerian Perindustrian RI yakni Abdul Rochim selaku mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI.
Lalu, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019.
"Diperiksa terkait kuota impor garam industri," tambah Ketut.
Baca juga: Balada Impor Garam di 2 Periode Jokowi
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.