Dalam prinsip piagam PBB, setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.
Baca juga: Bertemu Pimpinan Parlemen Rusia, Puan Bahas Konflik Ukraina-Rusia Hingga Proyek Transportasi di IKN
Kemenlu menyatakan, prinsip tersebut secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.
"Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut. Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," sebut Kemenlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.