JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina aman setelah Rusia mencaplok 4 wilayah Ukraina sebagai bagian dari negaranya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menyebut, saat ini ada 34 WNI yang tetap memilih tinggal di sana karena alasan pribadi.
Sementara itu, 131 WNI sudah dipulangkan ke Indonesia oleh Kemenlu pada Maret 2022.
"Secara umum kondisi mereka saat ini masih aman dan mereka masih tetap memilih untuk tinggal di dalam wilayah dan di tempat masing-masing," kata Judha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Saat Putin Beri Sinyal Sadar akan Kerugian Besar Rusia di Ukraina...
Memang, kata Judha, sebagian dari 34 WNI itu tinggal di wilayah-wilayah konflik.
Kendati begitu, KBRI Kyiv terus menjalin komunikasi untuk memonitor kondisi dan keamanan WNI, termasuk menggunakan grup WhatsApp.
Sejauh ini, KBRI Kyiv tetap beroperasi melakukan berbagai macam kegiatan, terutama kegiatan perlindungan WNI.
"Dan Alhamdulillah saat ini kondisi mereka masih tetap aman dan KBRI Kyiv stand by untuk terus bisa memberikan bantuan jika mereka memang membutuhkan bantuan," ujar Judha.
Adapun WNI yang enggan kembali ke z Indonesia dan memilih tinggal di Ukraina adalah mereka yang sudah menikah dengan warga setempat.
Dengan demikian, mereka berat dan tidak mau meninggalkan keluarganya.
"Saat ini total tercatat ada 34 WNI yang tinggal menetap di wilayah Ukraina termasuk staf KBRI Kyiv. Mayoritas adalah WNI perempuan yang menikah dengan warga negara Ukraina dan mereka memilih untuk tetap tinggal di dalam wilayah Ukraina bersama keluarganya," kata dia.
Baca juga: Biden: Putin Tak Bercanda soal Nuklir di Ukraina, Peringatkan “Armageddon”
Sebelumnya diberitakan, Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui ratifikasi penggabungan empat wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson.
Parlemen Rusia bahkan meratifikasi perjanjian tentang referendum. Beberapa negara barat seperti AS dan sekutunya, yakni negara-negara Eropa mengutuk keras aksi tersebut.
Mereka bersumpah tidak akan pernah mengakui perampasan tanah yang dilakukan Rusia.
Indonesia melalui Kemenlu lantas menyatakan, langkah referendum 4 wilayah Ukraina melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam prinsip piagam PBB, setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.
Baca juga: Bertemu Pimpinan Parlemen Rusia, Puan Bahas Konflik Ukraina-Rusia Hingga Proyek Transportasi di IKN
Kemenlu menyatakan, prinsip tersebut secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.
"Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut. Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," sebut Kemenlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.