Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Kompas.com - 07/10/2022, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari persidangan dan fakta hukum dari suap eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun dugaan suap yang dimaksud terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: Periksa Kakanwil BPN Riau sebagai Saksi, KPK Dalami Soal Mekanisme dan Prosedur HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari

“Dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, identitas mereka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan baru akan diumumkan ke publik saat penyidikan dirasa cukup.

Hingga saat ini KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait perkara suap tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Aliran Dana Terkait Izin HGU Sawit

Ali menyatakan akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam KPK pernah mendalami aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.

Dalam hal ini, KPK telah memeriksa Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta pada 17 November tahun lalu.

Saat itu, Ia dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU PT Adimulia Agrolestari berikut dugaan adanya aliran dana.

Sementara itu, dalam perkara HGU tersebut, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman lima tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andi.

Ia dinilai terbukti menerima suap perizinan perkebunan kelapa sawit.

Andi sebelumnya ditangkap setelah KPK mendeteksi adanya dugaan suap Rp 1,5 miliar yang ia terima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com