BPOM, kata Reri, menindaklanjuti temuan berdasar dari laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan, ada 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetik ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, atau merupakan kosmetik palsu.
"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” ujar Reri.
Baca juga: BPOM Kawal dan Uji Asupan Pangan dan Jajanan Sekitar Lokasi Pelaksanaan KTT G20
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mencabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, menarik dari peredaran, dan memusnahkan produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Di samping itu, BPOM juga melaksanakan patroli siber pada situs, media sosial, dan online shop (e-commerce).
Tercatat selama periode Oktober 2021 - Agustus 2022, BPOM memblokir 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO dengan jumlah total produk 25,6 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 515,37 miliar.
Kemudian, memblokir 83.700 link yang menjual produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp 296,9 miliar.
“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya”, kata Reri Indriani lagi.
Baca juga: BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.