Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Kompas.com - 04/10/2022, 14:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya siap untuk menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahkan, Ronny menegaskan, kliennya juga siap jika memang harus dihadapkan dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di persidangan.

“Segala kemungkinan kita siap ya kalau pun juga nanti kita dihadapkan dengan Saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tntunya kami akan maksimal,” kata Ronny di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

“Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap,” ujar dia.

Baca juga: Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa Bharada E dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani pelaksanaan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan).

Adapun pelaksanaan tahap II yakni pelimpahan tersangka kasus Brigadir J akan digelar pada Rabu (5/10/2022). besok

“Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap II di Kejaksaan,” ujar dia.

Bharada E merupakan tersangka penembak Brigadir J. Ia diperintahkan oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Penembakan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Ronny Talapessy Pertanyakan Nalar Deolipa Gugat Pencabutan Kuasa Bharada E

Dari kejadian itu, ditetapkan 5 tersangka. Selain Bharada E, 4 tersangka lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Berkas kelimanya kini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com