Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024, KPU Rancang 1 TPS Maksimal 300 Pemilih

Kompas.com - 03/10/2022, 13:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang agar tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 dialokasikan untuk paling banyak 300 orang pemilih.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Adapun ketentuan soal jumlah pemilih di TPS tercantum pada Pasal 15 PKPU tersebut.

"Itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat.

Baca juga: Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU

Jumlah maksimum 300 orang per TPS yang dirancang KPU ini sudah menjadi sorotan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam undang-undang itu, jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.

Terkait pendapat tersebut, Hasyim tak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.

Menurut dia, berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara.

Baca juga: KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu, Meski Wanita Emas jadi Tersangka

Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

Hasyim menilai, ada kecocokan antara durasi hasil simulasi ini dengan durasi pemungutan suara yang selama ini dilakukan.

"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar dia.

"Dan situasi Covid-19, berdasarkan kebijakan, belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," kata Hasyim.

Baca juga: Dapat Dukungan Suara Pemuda Pancasila untuk Pemilu 2024, Anies Baswedan: Saya Tuntaskan Dulu Jakarta

Sementara itu, untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan pada Undang-Undang Pilkada, yakni 800 orang.

Menurut Hasyim, hal ini juga sesuai kesepakatan bersama ketika pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com