Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Arahan Jokowi Usai Tragedi Kanjuruhan Malang, Investigasi Menyeluruh hingga Usut Tuntas

Kompas.com - 03/10/2022, 09:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak bisa tinggal diam usai berita kericuhan usai pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya yang memakan banyak korban jiwa.

Data terakhir menyebut bahwa korban tewas akibat kericuhan mencapai 125 orang. Dugaan sementara, korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.

Jumlah korban tewas ini menjadi yang terbanyak kedua setelah peristiwa kematian sepak bola di Estadio Nacional Peru, yang terletak di ibu kota Lima, sekitar 50 tahun lalu, tepatnya 1964. Dalam tragedi tersebut, sebanyak 300 orang tewas dan 500 orang luka-luka.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, dari Pernyataan Presiden Jokowi hingga Presiden FIFA

Presiden lantas memberikan beberapa instruksi pada Minggu (2/10/2022) siang, belum genap satu hari setelah peristiwa kerusuhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Dalam arahannya, beberapa kali nada bicara Jokowi meninggi untuk penegasan.

Evaluasi menyeluruh

Arahan pertama yang diminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah agar tiga pimpinan kementerian/lembaga maupun institusi melakukan evaluasi menyeluruh.

Baca juga: 125 Suporter Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Pukulan untuk Dunia Sepak Bola Indonesia

Evaluasi menyeluruh ini dia perintahkan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum Federasi sepak bola Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan.

"Evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya," perintah Jokowi yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).

Usut tuntas

Permintaan keduanya adalah mengusut tuntas yang menjadi penyebab kerusuhan terjadi. Berdasarkan Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara hingga aparat keamanan.

Pelanggaran itu meliputi pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi, dan pelanggaran pengamanan yang telah diatur oleh FIFA.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jangan Terulang Kembali

Prosedur yang dilanggar, yakni panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menjual tiket tidak sesuai dengan instruksi dari kepolisian.

Sebelum pertandingan, aparat keamanan sempat menginstruksikan bahwa Panpel hanya boleh mencetak 25.000 tiket. Namun, pelaksana justru mencetak hingga 45.000 tiket. Hal ini membuat Stadion Kanjuruhan terlalu penuh oleh massa.

Pelanggaran lainnya adalah jadwal pertandingan yang digelar pada malam hari. Semula, Polri menyarankan agar pertandingan mulai pukul 15.30 WIB.

Namun demikian, instruksi itu tidak dihiraukan dan pertandingan Arema Malang versus Persebaya Surabaya tetap berlangsung pukul 20.00 WIB.

Pelanggaran lainnya datang dari aparat kepolisian. Akmal menilai tembakan gas air mata di dalam stadion ke arah tribun tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com