Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tekan Angka Kecelakaan Laut, KKP Gelar Sertifikasi Keselamatan Nelayan

Kompas.com - 01/10/2022, 14:51 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) untuk 180 nelayan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mulai Kamis (29/9/2022) hingga Jumat (30/9/2022).

Sebagai informasi, SKN merupakan sertifikasi keterampilan bagi awak kapal perikanan dan nakhoda yang bekerja pada kapal perikanan berukuran lebih dari 5 gross tonnage (GT) atau kelasi (deckhand) sampai dengan 30 GT.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal itu merupakan salah satu upaya KKP dalam meningkatan kesadaran nelayan akan keselamatan diri di atas kapal.

Baca juga: Menteri KKP Targetkan Pertumbuhan Ekspor Hasil Perikanan Capai 7,66 Miliar Dollar AS Tahun Depan

Langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan KKP terhadap implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan maju. Adapun kebijakan ini digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, sebanyak 31 persen kecelakaan pelayaran pada 2018-2020 melibatkan kapal penangkap ikan.

“Jumlah tersebut sempat menurun pada 2019 dan 2020. Terdapat 25 kecelakaan pada 2019 dan 12 kecelakaan pada 2020. Sayangnya, jumlah tersebut naik lagi menjadi 19 kasus pada 2021," ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Perahu Diduga Ditabrak Kapal, Seorang Nelayan Asal Lamongan Hilang di Perairan Gresik

Untuk itu, lanjutnya, para nelayan dan awak kapal perikanan akan dibekali kompetensi melalui SKN. Adapun kompetensi yang akan diberikan meliputi keselamatan kerja, pertolongan pertama pada kecelakan, pengetahuan dasar pelayaran, dan operasi penangkapan ikan.

Menurut Nyoman, kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa nelayan kecil dan awak kapal kompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal, lanjutnya, diharapkan dapat menambah daya saing dan posisi tawar yang lebih baik.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta Dok. Humas KKP Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta

“Dengan menguasai kompetensi tersebut, diharapkan nelayan Tanggasmus dapat melakukan operasi penangkapan ikan dengan hasil yang optimal. Selain itu, (mereka) juga dapat pulang dalam keadaan yang sehat dan selamat untuk bertemu dengan keluarga di rumah,” katanya.

Nyoman juga berpesan kepada pelatih dan penyuluh perikanan agar dapat terus mendampingi para peserta, baik selama maupun setelah pelatihan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilia Pregiwati menjelaskan bahwa pascapelatihan SKN, penyuluh perikanan dan pelatih secara bersinergi dalam melakukan pendampingan kepada purnawidya secara berkelanjutan.

Dengan demikian, para peserta sertifikasi diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Laut akibat Cuaca Buruk, Polairud Polda Maluku Gelar Patroli

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sudin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa keselamatan nelayan dan awak kapal perikanan merupakan hal yang penting.

Maka dari itu, lanjutnya, nelayan dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dasar berlayar dan sikap saat melaut.

"Setiap nelayan yang berlayar diharapkan oleh anak dan istrinya untuk pulang dengan selamat. Oleh karena itu, pelatihan tersebut sangat penting. Terlebih, ketika nelayan menghadapi berbagai tantangan saat melaut,” kata Sudin.

Ketua Komisi IV DPR RI SudinDok. Humas KKP Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com