Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD Terkait Manipulasi Agenda Sidang Paripurna

Kompas.com - 30/09/2022, 21:26 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Ia melaporkan La Nyalla atas dugaan pelanggaran kode etik berat karena telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada 18 Agustus 2022.

“Teradu (La Nyalla) sebagai pimpinan sidang telah memanipulasi agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD,” tutur Fadel dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Merasa Difitnah, La Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI

Ia menyampaikan laporan tersebut ke BK DPD RI, Kamis (28/9/2022).

Fadel menjelaskan, ada dua agenda yang ditambahkan La Nyalla dalam sidang Paripurna tersebut.

Pertama, agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadapnya sebagai Pimpinan MPR RI.

Kedua, pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, h, dan huruf I Kode Etik DPD RI.

Ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPD, agenda sidang ditentukan oleh panitia musyawarah, bukan pimpinan DPD.

Fadel menceritakan, dalam Rapat Paripurna DPD RI tersebut, La Nyalla mengeklaim bahwa penambahan agenda dilakukan berdasarkan rapat pimpinan DPD pengganti panitia musyawarah.

“Dalam Tata Tertib DPD tidak dikenal adanya rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah. Sehingga rapat tersebut adalah forum yang ilegal,” paparnya.

Baca juga: Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua MPR Unsur DPD

Fadel lantas meminta BK menjatuhkan sanksi etik berat pada La Nyalla.

“Menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai ketua DPD,” ujarnya.

Diketahui, Fadel dicopot sebagai Wakil Ketua MPR berdasarkan Rapat Paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022.

Kala itu, sebanyak 97 anggota DPD menyatakan mosi tidak percaya padanya.

Setelah dicopot, para anggota DPD melakukan voting untuk memilih pengganti Fadel.

Proses pengambilan suara itu akhirnya dimenangkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.

Adapun Fadel juga dilaporkan oleh La Nyalla ke BK DPD RI karena disebut telah menuding La Nyalla membagikan sejumlah uang ke anggota DPD RI untuk menyatakan mosi tidak percaya.

La Nyalla mengeklaim ia tak melakukan tuduhan tersebut dan mengambil keputusan sesuai kewenangannya sebagai Ketua DPD RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com