JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menurunkan syarat tinggi badan calon taruna TNI.
TB Hasanuddin menilai Andika justru menciptakan kemunduran bagi TNI dengan merevisi kebijakan tersebut.
"Menurut saya ini merupakan kebijakan yang set back atau mundur," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Syarat Baru Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diharap Tak Ganggu Pengoperasian Alutsista
TB Hasanuddin menjelaskan, tinggi badan anak zaman sekarang sudah tercukupi asupan gizinya, sehingga mampu berkembang secara optimal.
Menurutnya, bangsa ini menginginkan postur anggota TNI tidak kalah dengan tentara dari luar negeri.
Apalagi, jika prajurit TNI sedang mendapat penugasan misi PBB sehingga bertemu prajurit dari negara lain.
"Kalau postur prajurit kita di 160 cm ya tentu kalah tinggi dengan tentara dari negara lain," tuturnya.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan Calon TNI Diturunkan, Moeldoko: Prajurit Disiapkan untuk Perang, Bukan Berbaris
Lebih jauh, kata TB Hasanuddin, animo masyarakat dalam mendaftar masuk TNI tetap tinggi walau menggunakan syarat lama.
Pasalnya, menjadi anggota TNI adalah suatu kebanggaan.
"Menjadi anggota TNI yang notabene aparatur pembela negara itu merupakan impian dan kebanggaan bagi rakyat Indonesia. Jadi, mengapa standar tinggi badan harus diturunkan?" imbuh TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.
Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.
Baca juga: Diancam dan Diperas lewat WhatsApp, Perwira Tinggi TNI AU Melapor ke Polda Metro
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).
Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.
Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.