Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangani 16 Kasus Investasi Bodong sejak 2019 hingga 2022

Kompas.com - 29/09/2022, 13:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami 16 kasus investasi bodong sejak tahun 2019 sampai September 2022.

Dari total 16 kasus investasi ilegal itu, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II, satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan investasi sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

Ramadhan menyebutkan, 10 perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.

Terkait kasus PT Indosterling Optima Investa, perkaranya sudah sampai tahap persidangan. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan nomor putusan 408/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Februari 2022.

Baca juga: PT Indosterling Optima Investa Diputus Lepas di Pengadilan

Sementara itu, satu kasus yang penanganannya sampai pada pelimpahan tahap I yakni kasus di Kampung Kurma Grup.

“Kemudian perkara yang masih dalam penyidikan PT Asuransi Jiwa Adi Sarana, PT Asuransi Kresna, PT Kresna Sekuritas, PT Narada Asset Management, dan PT Oso Sekuritas,” ucap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, rata-rata investasi yang dilakukan 16 perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat, tetapi tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Ia mencontohkan, PT Nortcliff Indonesia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menempatkan dana masyarakat dalam bentuk investasi.

Namun, menurut dia, saat waktu jatuh tempo dana pokok dan bunga tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Ramadhan.

Kemudian, Ramadhan menyebut PT berkat Bumi Citra telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menghimpun dana dari masyarakat melalui produk yang dikeluarkan oleh perusahaan itu tanpa izin resmi dari OJK.

Baca juga: Bareskrim Usut Kasus Penipuan Robot Trading Mark AI, Kerugian Korban Diduga Rp 25 Miliar

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 379a juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Lalu, PT Fikasa Group telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK selama periode 14 Oktober 2016 sampai 25 April 2020.

“Dengan cara menjanjikan keuntungan investasi kepada korban sebesar 9 persen per tahun serta meyakinkan para korbannya jika PT Fikasa Grup telah memiliki izin resmi,” ujar Ramadhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com