Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Kampanye Terselubung Anies Baswedan, Berawal dari Tabloid

Kompas.com - 29/09/2022, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia duga melakukan kampanye terselubung.

Merespons laporan yang dibuat oleh koalisi masyarakat sipil itu, Bawaslu mengaku akan mengambil langkah lanjutan.

Sementara, Anies tampak santai dan menyatakan tengah fokus menuntaskan kerjanya.

Baca juga: Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Lantas, bagaimana persoalan ini bermula? Berikut penjelasan duduk perkaranya.

Berawal dari tabloid

Perkara ini bermula dari beredarnya tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies" di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam sebuah video amatir yang diunggah Kompas TV, terlihat seorang pria membagi-bagikan tabloid itu ke para pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang.

Menurut para pedagang, tabloid tersebut dibagikan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tak diketahui namanya sekitar awal September 2022.

"Ya dikasih (tabloid) sambil bilang, 'tolong dibantu ya bu'. Nggak dikasih apa-apa lagi kok, hanya tabloid," cerita Yati, salah satu pedagang, kepada Kompas TV, 20 September 2022.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan

Tabloid itu menampilkan wajah Anies Baswedan di halaman depan. Dalam 12 halaman, tabloid tersebut memuat tulisan seputar pencapaian Anies.

Tak hanya di pasar, sebelumnya, media sosial Twitter juga sempat dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang menyebut suaminya mendapat tabloid serupa saat shalat Jumat di sebuah masjid di Kota Malang.

Dilaporkan

Beredarnya tabloid ini menjadi pangkal dilaporkannya Anies ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Pelapor merupakan koalisi masyarakat yang menamakan diri Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).

Menurut Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea, pihaknya melaporkan Anies karena keberadaan tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies" diduga bentuk kampanye di luar jadwal. Tindakan ini dinilai melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Miartiko kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD menyertakan sejumlah bukti tabloid "Mengapa Harus Anies", baik dalam bentuk fisik dan salinan digital.

Kornas SPD juga menyertakan saksi-saksi yang disebut mengetahui adanya penyebaran tabloid itu.

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujar Miartiko.

Baca juga: Gerindra Legawa bila Anies Berpaling ke Parpol Lain pada Pilpres 2024

Ditindaklanjuti

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Kornas SPD soal dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Anies Baswedan.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materil laporan tersebut," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2022).

Puadi menambahkan, diperlukan waktu sekitar dua hari untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Respons Anies

Anies sendiri memilih santai menghadapi laporan ini. Saat dikonfirmasi, dia justru bertanya, apakah memang betul ada pelaporan terhadap dirinya.

"Ya memang ada laporan itu?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2022).

Anies lantas mengatakan bahwa dirinya ingin fokus menyelesaikan pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga purnatugas pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, kata Anies, baru dia akan mengurus hal lainnya.

"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus yang lain," ujarnya.

Baca juga: Survei LSJ: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Ungguli Ganjar dan Anies

Adapun pertengahan September 2022 lalu Anies sempat menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Namun begitu, dia belum dapat memastikan pencalonannya selama belum ada partai politik yang bersedia mengusungnya.

Anies sendiri saat ini tak tergabung dalam partai politik mana pun.

"Saya siap maju sebagai presiden seandainya ada partai politik mencalonkan," kata Anies kepada Reuters dalam wawancara di Singapura, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Muhammad Naufal | Editor: Icha Rastika, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com