JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia duga melakukan kampanye terselubung.
Merespons laporan yang dibuat oleh koalisi masyarakat sipil itu, Bawaslu mengaku akan mengambil langkah lanjutan.
Sementara, Anies tampak santai dan menyatakan tengah fokus menuntaskan kerjanya.
Lantas, bagaimana persoalan ini bermula? Berikut penjelasan duduk perkaranya.
Berawal dari tabloid
Perkara ini bermula dari beredarnya tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies" di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam sebuah video amatir yang diunggah Kompas TV, terlihat seorang pria membagi-bagikan tabloid itu ke para pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang.
Menurut para pedagang, tabloid tersebut dibagikan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tak diketahui namanya sekitar awal September 2022.
"Ya dikasih (tabloid) sambil bilang, 'tolong dibantu ya bu'. Nggak dikasih apa-apa lagi kok, hanya tabloid," cerita Yati, salah satu pedagang, kepada Kompas TV, 20 September 2022.
Tabloid itu menampilkan wajah Anies Baswedan di halaman depan. Dalam 12 halaman, tabloid tersebut memuat tulisan seputar pencapaian Anies.
Tak hanya di pasar, sebelumnya, media sosial Twitter juga sempat dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang menyebut suaminya mendapat tabloid serupa saat shalat Jumat di sebuah masjid di Kota Malang.
Dilaporkan
Beredarnya tabloid ini menjadi pangkal dilaporkannya Anies ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Pelapor merupakan koalisi masyarakat yang menamakan diri Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).
Menurut Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea, pihaknya melaporkan Anies karena keberadaan tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies" diduga bentuk kampanye di luar jadwal. Tindakan ini dinilai melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Miartiko kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD menyertakan sejumlah bukti tabloid "Mengapa Harus Anies", baik dalam bentuk fisik dan salinan digital.
Kornas SPD juga menyertakan saksi-saksi yang disebut mengetahui adanya penyebaran tabloid itu.
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujar Miartiko.
Ditindaklanjuti
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Kornas SPD soal dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Anies Baswedan.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materil laporan tersebut," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2022).
Puadi menambahkan, diperlukan waktu sekitar dua hari untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
Respons Anies
Anies sendiri memilih santai menghadapi laporan ini. Saat dikonfirmasi, dia justru bertanya, apakah memang betul ada pelaporan terhadap dirinya.
"Ya memang ada laporan itu?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2022).
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus yang lain," ujarnya.
Adapun pertengahan September 2022 lalu Anies sempat menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Namun begitu, dia belum dapat memastikan pencalonannya selama belum ada partai politik yang bersedia mengusungnya.
Anies sendiri saat ini tak tergabung dalam partai politik mana pun.
"Saya siap maju sebagai presiden seandainya ada partai politik mencalonkan," kata Anies kepada Reuters dalam wawancara di Singapura, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Muhammad Naufal | Editor: Icha Rastika, Irfan Maullana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/05300011/duduk-perkara-dugaan-kampanye-terselubung-anies-baswedan-berawal-dari