Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tindak Pidana Khusus: Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya

Kompas.com - 29/09/2022, 01:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.

Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Awalnya, istilah hukum tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus.

Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).

Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu.

Dapat diartikan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana di bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan.

Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, yaitu:

  • tindak pidana ekonomi,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana perpajakan,
  • tindak pidana kepabeanan,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),
  • tindak pidana pornografi, dan
  • tindak pidana terorisme.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Larangan dalam UU Pornografi

Latar belakang munculnya hukum tindak pidana khusus

Hukum tindak pidana khusus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengimbangi masyarakat yang berkembang pesat.

Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.

Tak jarang, cara-cara luar biasa ini harus menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.

Andi Hamzah sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, penyebab perlunya hukum tindak pidana khusus, yakni:

  • Adanya perubahan sosial, sehingga harus disertai pula dengan peraturan hukum dengan sanksi pidananya;
  • Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga di samping peraturan hukum yang tahan lama (KUHP), dibutuhkan juga peraturan pidana yang bersifat temporer;
  • Perlunya perundang-undangan di bidang perdata, tata negara, terutama administrasi negara, untuk dikaitkan dengan sanksi pidana agar peraturan tersebut ditaati. Misalnya, peraturan perdagangan, perindustrian, perikanan, dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Hartanto, Margo Hadi Pura, dan Oci Sanjaya. 2020. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish.
  • Renggong, Ruslan. 2021. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com