Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Warakawuri?

Kompas.com - 28/09/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah purnawirawan kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Purnawirawan merupakan istilah yang ditujukan untuk menyebut pensiunan TNI dan Polri.

Istilah ini juga sering kali disebut bersamaan dengan warakawuri.

Lalu, apakah warakawuri itu?

Baca juga: TNI AL Berikan Rumah Tinggal Siap Huni untuk Warakawuri

Pengertian Warakawuri

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian warakawuri adalah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya (anggota TNI) atau janda.

Pengertian warakawuri juga dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970.

Menurut peraturan ini, definisi warakawuri adalah istri seorang militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi istri yang sah menurut peraturan yang berlaku.

Istri sah menurut peraturan yang berlaku yang dimaksud, yaitu istri dari perkawinan yang dilangsungkan atas izin panglima angkatan yang bersangkutan.

Saat itu, TNI dan Polri merupakan suatu kesatuan yang berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan pemimpin Panglima ABRI.

Meski kini TNI dan Polri telah dipisah dan menjadi institusi yang berbeda, istilah warakawuri tetap digunakan di dua institusi tersebut.

Selain itu, dalam PP Nomor 36 Tahun 1968 juga disebutkan bahwa warakawuri merupakan perubahan dari sebutan janda militer yang digunakan sebelumnya.

Sementara itu, purnawirawan adalah perubahan dari sebutan pensiun militer sukarela.

Perubahan sebutan ini didasarkan atas sejumlah faktor psikologis yang tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.

 

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com