Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Menerima Pensiun

Kompas.com - 09/09/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Taspen,Asabri

KOMPAS.com – Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.

Tak hanya pegawai negeri, pensiun juga diberikan kepada para pejabat negara. Mereka mendapatkan pensiun setiap bulan.

Lalu, siapa saja yang mendapatkan pensiun?

Baca juga: Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil

Penerima pensiun

Pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara dilakukan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen).

Iuran pensiun dipungut setiap bulan dari seluruh pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.

Dikutip dari laman resmi Taspen, Kamis (8/9/2022), terdapat beberapa pekerjaan yang mendapatkan pensiun, yaitu:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) pusat,
  • PNS daerah otonom,
  • Pejabat negara,
  • Hakim,
  • Penerima tunjangan perintis kemerdekaan,
  • Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989,
  • Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan,
  • Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan,
  • Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Baca juga: Wacana Penghapusan Uang Pensiun DPR Butuh Tekanan Publik yang Kuat

Maksud dari pejabat negara pada poin ketiga adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY);
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahaan/Polri.

Namun, untuk institusi TNI dan Polri, pensiun dikelola oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Taspen,Asabri
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com