KOMPAS.com – Istilah purnawirawan kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Purnawirawan merupakan istilah yang ditujukan untuk menyebut pensiunan TNI dan Polri.
Istilah ini juga sering kali disebut bersamaan dengan warakawuri.
Lalu, apakah warakawuri itu?
Pengertian Warakawuri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian warakawuri adalah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya (anggota TNI) atau janda.
Pengertian warakawuri juga dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970.
Menurut peraturan ini, definisi warakawuri adalah istri seorang militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi istri yang sah menurut peraturan yang berlaku.
Istri sah menurut peraturan yang berlaku yang dimaksud, yaitu istri dari perkawinan yang dilangsungkan atas izin panglima angkatan yang bersangkutan.
Saat itu, TNI dan Polri merupakan suatu kesatuan yang berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan pemimpin Panglima ABRI.
Meski kini TNI dan Polri telah dipisah dan menjadi institusi yang berbeda, istilah warakawuri tetap digunakan di dua institusi tersebut.
Selain itu, dalam PP Nomor 36 Tahun 1968 juga disebutkan bahwa warakawuri merupakan perubahan dari sebutan janda militer yang digunakan sebelumnya.
Sementara itu, purnawirawan adalah perubahan dari sebutan pensiun militer sukarela.
Perubahan sebutan ini didasarkan atas sejumlah faktor psikologis yang tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Referensi:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/04150091/apa-itu-warakawuri-