"Padahal tanah dia milik sendiri, tidak pernah menebang pohon, jadi ada tuduhan menebang pohon yang tidak dia lakukan. Dia dihukum dua tahun dan beberapa tahun, dan sampai dua kali," lanjut dia.
Baca juga: Serikat Petani Demo di Patung Kuda, Tagih Janji Jokowi soal 9 Juta Hektar Tanah
Ketiga, SPI meminta program bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law ditinjau kembali.
SPI menilai, bank tanah itu mengaburkan reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi.
"Yaitu memang belum dalam bentuk aturan, tapi masih jadi sebanyak 9 juta hektar akan didistribusikan ke petani yang disebut reforma agraria. Dalam konsep bank tanah justru itu tidak tercerminkan," tutur Said Iqbal.
"Malah mencerminkan komersialisasi terhadap kepentingan korporasi," tambah dia.
Adapun dalam pertemuan itu, Heru didampingi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Sementara itu, Said Iqbal hadir bersama Sekjen SPI Agus Ruli, Majelis Nasional SPI Rais Amsyar, dan Sekretaris Daerah Banten Sukandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.