Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker: BSU Jadi Wujud Hadirnya Negara Atasi Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 23/09/2022, 12:42 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) diberikan tanpa melihat level pekerja.

Bantuan itu, sebut dia, diberikan untuk membantu rakyat akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi semua sektor dan daerah di Indonesia.

“BSU jadi wujud hadirnya negara dalam mengatasi kenaikan harga BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tutur Ida, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (23/9/2022).

Ida pun berharap BSU bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara dan pemerintah hadir untuk membantu mereka memenuhi berbagai kebutuhan yang naik.

Pernyataan itu disampaikan Ida usai menyerahkan BSU kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan bahwa BSU sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada RS St Elizabeth yang telah menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga perusahaan-perusahaan lain bisa ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya,” harap Ida.

Salah satu pekerja bagian sekretariat di RS St Elisabeth bernama Mira mengatakan, BSU yang diterimanya telah digunakan untuk membayar kos, membeli BBM, dan memperlancar kegiatan sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU adalah mereka yang berhasil memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

Beberapa ketentuan itu, yakni, warga negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif BP Jamsostek hingga Juli 2022.

Selain itu, pekerja atau buruh juga harus mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com