Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Usia Legal di Indonesia?

Kompas.com - 23/09/2022, 05:31 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PA Blitar


KOMPAS.comUsia legal merupakan usia yang dianggap cukup untuk melakukan sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku.

Di mata hukum, batasan usia legal ini menjadi salah satu hal yang penting karena akan menentukan sah atau tidaknya warga negara untuk melakukan sesuatu, seperti menikah, bekerja dan lain-lain.

Lantas, berapakah usia legal di Indonesia?

Baca juga: Bawaslu Usul ke Jokowi: Syarat Batas Usia dan Pendidikan Pengawas TPS Diubah

Ketentuan mengenai usia legal

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan perihal usia legal warga negara.

Namun, hingga saat ini, belum ada keseragaman dalam dalam peraturan perundang-undangan terkait usia seseorang yang dinyatakan cukup umur (legal age).

Beberapa ketentuan memberi batasan usia 21 tahun dan bahkan 17 tahun untuk dapat disebut cukup umur atau dewasa.

Akan tetapi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia menyebut 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal.

Baca juga: Hawaii Pertimbangkan Usia Legal Merokok adalah 100 Tahun

Perbedaan batasan usia legal di Indonesia

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia, batasan usia dewasa adalah 21 tahun.

Pasal 330 aturan ini menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.

Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan batasan usia legal yang sama dengan KUHPerdata, yakni 21 tahun.

Menurut peraturan ini, batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Sementara itu, banyak undang-undang yang menyebutkan batasan usia dewasa adalah 18 tahun. Orang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang belum cukup umur.

Undang-undang yang menyebut usia legal adalah 18 tahun di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019,
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

Tak hanya itu, ada juga usia legal yang dinyatakan “dewasa secara politik” sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut undang-undang ini, usia legal warga negara Indonesia untuk menjadi pemilih adalah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com