Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul ke Jokowi: Syarat Batas Usia dan Pendidikan Pengawas TPS Diubah

Kompas.com - 22/09/2022, 17:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis (22/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden Jokowi.

Antara lain, masukan untuk revisi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait poin daerah otonomi baru (DOB) dan soal panitia pengawas pemilu (panwaslu) ad hoc (pengawas TPS).

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Kampus Tak Bisa jadi Lokasi Kampanye Pemilu

Adapun dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa calon anggota panwaslu berusia paling rendah 25 tahun. Sedangkan untuk pendidikan, calon anggota panwaslu minimal adalah lulusan SMA.

"Kami juga mengusulkan panwas ad hoc diturunkan usianya jadi 17 tahun atau 18 tahun. Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta. Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen terhadap pengawas ad hoc terutama di kabupaten, kota di daerah kepulauan, perbatasan dan sebagainya," ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Dan kami mohon pendidikannya diturunkan juga jadi (minimal) SMP. SMP kan pasti sudah bisa baca tulis, bisa menambah, mengurang, mengkali, itu kan kemampuan dasar yang dibutuhkan teman teman pengawas di tingkat ad hoc. Di TPS," jelasnya.

Bagja menuturkan, apabila usulan kualifikasi batas usia dan pendidikan itu tak terpenuhi, maka Bawaslu akan semakin kesulitan merekrut pengawas ad hoc.

Selain itu, Bagja juga meminta agar pihak keamanan dan pengawas di TPS yang berlokasi di pulau terluar bisa mendapatkan kemudahan fasilitas untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya.

“Kemudian juga fasilitasi teman-teman keamanan pengawas di tempat-tempat TPS, di tempat-tempat pulau terluar dan juga terjauh, sehingga bisa dikomunikasikan dengan kepolisian, Panglima TNI, dan juga aparat pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Santuni Keluarga Petugas Panwaslu yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

Lebih lanjut, Bagja juga meminta dukungan kepada Presiden terkait penyediaan fasilitas BPJS untuk pengawas ad hoc. Dia menyebutkan, Presiden Jokowi akan mendukung hal tersebut.

“Kami juga mohon support terhadap dukungan penyediaan fasilitas BPJS buat teman-teman pengawas ad hoc terutama. Pak Presiden mendukung sekali untuk hal tersebut, semoga langkah awal ini akan lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.

Selanjutnya, Bagja menuturkan bahwa kepala negara menginstruksikan Bawaslu untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan penegakan hukum.

“Pak Presiden meminta bahwa Bawaslu tegas dalam melakukan penegakan hukum sehingga kemudian orang berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu, baik ketentuan pidana, ketentuan administrasi, maupun ketentuan etika,” ujar Bagja.

Baca juga: Respons SBY, Ketua Bawaslu: Enggak Masalah, Politisi Silakan Turun Gunung

Pada kesempatan yang sama, Bagja juga mengundang Presiden untuk hadir sekaligus membuka acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Denpasar, Bali yang akan digelar pada 9 Oktober 2022 mendatang.

“Ini merupakan sebuah conscious bahwa perkumpulan tribunal election di seluruh dunia yang Bawaslu sekarang menjadi Presiden dari Global Network on Electoral Justice. Ini acara tahun ini paling besar dan semoga Pak Presiden bisa hadir dan membuka acara tersebut,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com