Di mata hukum, batasan usia legal ini menjadi salah satu hal yang penting karena akan menentukan sah atau tidaknya warga negara untuk melakukan sesuatu, seperti menikah, bekerja dan lain-lain.
Lantas, berapakah usia legal di Indonesia?
Ketentuan mengenai usia legal
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan perihal usia legal warga negara.
Namun, hingga saat ini, belum ada keseragaman dalam dalam peraturan perundang-undangan terkait usia seseorang yang dinyatakan cukup umur (legal age).
Beberapa ketentuan memberi batasan usia 21 tahun dan bahkan 17 tahun untuk dapat disebut cukup umur atau dewasa.
Akan tetapi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia menyebut 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal.
Perbedaan batasan usia legal di Indonesia
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia, batasan usia dewasa adalah 21 tahun.
Pasal 330 aturan ini menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan batasan usia legal yang sama dengan KUHPerdata, yakni 21 tahun.
Menurut peraturan ini, batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Sementara itu, banyak undang-undang yang menyebutkan batasan usia dewasa adalah 18 tahun. Orang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang belum cukup umur.
Undang-undang yang menyebut usia legal adalah 18 tahun di antaranya:
Tak hanya itu, ada juga usia legal yang dinyatakan “dewasa secara politik” sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut undang-undang ini, usia legal warga negara Indonesia untuk menjadi pemilih adalah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/05310041/berapa-usia-legal-di-indonesia-