Salin Artikel

Berapa Usia Legal di Indonesia?

Di mata hukum, batasan usia legal ini menjadi salah satu hal yang penting karena akan menentukan sah atau tidaknya warga negara untuk melakukan sesuatu, seperti menikah, bekerja dan lain-lain.

Lantas, berapakah usia legal di Indonesia?

Ketentuan mengenai usia legal

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan perihal usia legal warga negara.

Namun, hingga saat ini, belum ada keseragaman dalam dalam peraturan perundang-undangan terkait usia seseorang yang dinyatakan cukup umur (legal age).

Beberapa ketentuan memberi batasan usia 21 tahun dan bahkan 17 tahun untuk dapat disebut cukup umur atau dewasa.

Akan tetapi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia menyebut 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal.

Perbedaan batasan usia legal di Indonesia

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia, batasan usia dewasa adalah 21 tahun.

Pasal 330 aturan ini menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.

Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan batasan usia legal yang sama dengan KUHPerdata, yakni 21 tahun.

Menurut peraturan ini, batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Sementara itu, banyak undang-undang yang menyebutkan batasan usia dewasa adalah 18 tahun. Orang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang belum cukup umur.

Undang-undang yang menyebut usia legal adalah 18 tahun di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019,
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

Tak hanya itu, ada juga usia legal yang dinyatakan “dewasa secara politik” sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut undang-undang ini, usia legal warga negara Indonesia untuk menjadi pemilih adalah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.

Referensi:

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/05310041/berapa-usia-legal-di-indonesia-

Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke