Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Kompas.com - 22/09/2022, 20:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012-2013.

"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti

Kelima tersangka itu adalah berinisial FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti dan SU selaku Direktur Operasional PT Adhi Persada Realti.

Selanjutnya, ada juga tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC, dan serta VSH selaku notaris.

Tersangka SU dan ARS ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga tersangka lain yaitu FF, VSH, NFH dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022,” ucap Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti

Adapun PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.

Kuntadi menjelaskan, PT Adhi Persada Realti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850.

Pembelian itu dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut.

Padahal, tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan,” ujarnya.

Baca juga: Adhi Persada Realti Bangun Mal Baru di Cimone

Selanjutnya, proses pembayaran itu ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya.

“Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang,” tutur dia.

Adapun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 pada Senin (6/6/2022) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com